Banding Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, PTA: Tak Berkekuatan Hukum Tetap

Insertlive | Insertlive
Sabtu, 23 Nov 2024 19:00 WIB
Andre Taulany Banding Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, PTA: Tak Berkekuatan Hukum Tetap / Foto: Dok. Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Andre Taulany masih terus berusaha untuk kembali mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin. Banding yang diajukan Andre ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten masih ditolak majelis hakim.

Buang Yusuf selaku Hakim Tinggi Humas PTA Banten mengatakan banding Andre Taulany itu ditolak lantaran belum berkekuatan hukum tetap. Walaupun begitu, penolakan tersebut tak lantas membuat langkah Andre Taulany terhenti. Sahabat Sule itu masih ada kesempatan untuk mengajukan kasasi.

"Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi," jelas Buang Yusuf beberapa waktu lalu, dilansir, Sabtu (23/11).

ADVERTISEMENT

Pengadilan Agama Tigaraksa sebelumnya telah menolak permohonan cerai Andre Taulany. Majelis Hakim menilai pengakuan Andre Taulany soal adanya perselisihan dan pertengkaran tidak dapat dibuktikan.

"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany)," ujar Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," lanjutnya menjelaskan.

Sekedar informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.

Namun, Andre Taulany mengejutkan publik usai dirinya tiba-tiba saja mengajukan permohonan talak cerai terhadad Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.


(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER