Total Kekayaan Dilaporkan Rp28,2 M, Uya Kuya KPR Rumah Selama 30 Tahun di Amerika
Pesulap Uya Kuya kini tengah menjalani tugasnya sebagai wakil rakyat usai resmi dilantik menjadi anggota dewan.
Sebelum jadi anggota DPR RI, Uya Kuya telah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN KPK, Uya Kuya melaporkan harta kekayaan senilai total Rp28,2 miliar.
Sementara itu, Uya Kuya memiliki utang sebesar Rp1,73 miliar, sehingga nilai bersihnya berkurang menjadi Rp26,47 miliar.
Harta Uya Kuya terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp17,93 miliar.
Namun, Uya Kuya tidak mencantumkan luas dari bangunan-bangunan yang ia miliki di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu.
Baru-baru ini beredar sebuah kabar Uya Kuya memilih aset berupa hunian di Amerika Serikat dengan harga ditaksir Rp70 miliar.
Namun, ayah dua anak ini langsung membantah dan memastikan kabar itu hoax.
"Rp70 miliar yang beredar itu gara-gara berita 4-5 tahun lalu, saya sempat melihat rumah tapi kan saya lihat-lihat nggak beli. Kalau orang percaya sama berita hoax ya bodoh-bodoh saja," ungkapnya dilansir dari detikcom pada Minggu (17/11).
Lebih lanjut lagi, Uya Kuya mengungkapkan dirinya memiliki sebuah rumah yang ia beli dengan cara nyicil di Amerika Serikat.
Ia mengaku rumahnya di Amerika masih kredit dengan total 30 tahun masa pembayaran.
"Kalau rumah di US saya ada dan kredit 30 tahun. Baru tahun ketiga iya," jelasnya.
Sayangnya, pria berusia 49 tahun ini enggan menyebutkan berapa biaya kredit rumahnya di Amerika.
Kendati demikian, ia telah melampirkan hal tersebut di LHKPN.
"Rumah di Amerika sudah dilaporin. LHKPN sudah kita masukin, cuma kemarin luas bangunan masih nol sana sertifikat ini dilengkapi semua, biar pasti," tuturnya.