Yudha Arfandi Ajukan Banding, Angger Dimas Ayah Alm Dante Minta Tolong ke Prabowo
Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara. Majelis hakim memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Meski sudah terbukti bersalah, Yudha Arfandi tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Langkah hukum Yudha Arfandi kemudian mendapatkan respons dari Angger Dimas, ayah almarhum Dante.
Melalui Instagram Story, Angger Dimas mengunggah foto Dante bersama kakeknya. Ia juga menuliskan surat berisi permintaan tolong kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya meminta tolong kepada Bapak Prabowo, Gerindra, beserta Komisi Yudisial RI untuk meninjau kasus pembunuhan anak saya yang dihilangkan nyawanya secara sadis pada tanggal 27 Januari 2024 dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM., yang saat ini hak terdakwa meminta untuk banding," tulis Angger Dimas.
"Saya berharap STOP normalisasi kekerasan terhadap anak dan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Salam hangat," tutupnya.
Sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Yudha berdalih melakukan hal tersebut dalam rangka pelatihan pernapasan.
Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
(KHS/KHS)