Dituding Sekap Kimberly Ryder, Edward Akbar: Bismillah, Sudah Jelas Fitnah

Edward Akbar terus menyangkal tuduhan Kimberly Ryder yang menuding dirinya melakukan penyekapan.
Pria anak dua itu dengan tegas mengungkapkan bahwa ucapan yang dilontarkan oleh sang istri adalah fitnah.
"Assalamualaikum. Bismillah. Sudah jelas fitnah," tulis Edward Akbar di laman Instagram miliknya, dikutip pada Jumat (15/11).
Lebih lanjut, Edward Akbar meminta publik untuk mendengarkan penjelasan dari kuasa hukumnya tentang momen yang dinyatakan sebagai penyekapan oleh Kimberly Ryder.
"Ada penjelasannya dari kuasa hukum yang berkredibilitas tinggi dan jujur," tambahnya.
Edward Akbar juga mendesak Kimberly Ryder untuk berkata jujur. Ia juga menuntut ibu dari anak-anaknya itu untuk memberikan bukti konkret, bukan sekadar fitnah.
"Kejujuran itu no 1. Kalau ga biasa memang sulit. dari 7 bulan lalu bilang a trus b trus c nanti katanya katanya," bebernya.
Oleh sebab itu, Edward Akbar pun meminta Kimberly Ryder untuk membuktikan tudingan-tudingannya tersebut.
"Jangan bohong janganlah fitnah," tegasnya.
Sebelumnya, Kimberly Ryder mengaku dirinya memiliki bukti tentang penyekapan tersebut. Bukti itu juga telah diserahkan ke majelis hakim.
"Apa pun itu, kita telah memberikan bukti-bukti dan meng-upload kepada hakim. Hakim pada saat itu menolak eksepsi dari tergugat, ya, karena adanya kejadian yang membuat Kim itu pindah dari Bali ke Jakarta, jadinya bukan cekcok aja," kata Machi Ahmad selaku pengacara Kimberly Ryder.
"Aku pun ada bukti. Sekarang gini, tergantung kalian lihatnya gimana? Gembok di depan rumah diganti semua oleh tergugat. Itu dilihatnya sebagai penyekapan atau tidak, kalian bisa nilai sendiri," sahut Kimberly Ryder.
(arm/fik)
3 Tahun Tak Puasa Ramadan, Kimberly Ryder Akui Lemas Saat Berpuasa Lagi
Sabtu, 16 Apr 2022 11:03 WIB
2 Tahun Vakum karena Urus Anak, Kimberly Ryder Siap Eksis Tahun Depan
Rabu, 13 Oct 2021 10:55 WIB
Sibuk Urus 2 Anak, Kimberly Ryder Pensiun Jadi Artis?
Kamis, 12 Aug 2021 16:32 WIB
Kimberly Ryder Umumkan Hamil Anak Kedua
Senin, 31 Aug 2020 07:35 WIBTERKAIT