Jadi Stafsus AHY, Segini Gaji Merry Riana
Penulis sekaligus motivator Merry Riana ditunjuk sebagai Staf Khusus alias stafsus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Peran stafsus ini meliputi memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator terkait dengan penugasan yang diberikan.
Merry Riana sendiri mendapat tugas khusus untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam acara ini saya juga menyampaikan bahwa Merry Riana akan bergabung ke Kemenkoinfra dan menjadi salah satu staf khusus Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," tulis AHY mengumumkan posisi Merry Riana melalui unggahan Instagram pribadinya pada Sabtu (9/11/).
Mengisi posisi stafsus menteri, berapa gaji dan tunjangan yang didapat oleh Merry Riana?
Gaji dan tunjangan bagi stafsus tertera dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Besaran gaji pokoknya sebanding dengan PNS golongan IV e/d, dengan kisaran Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200.
Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) seorang stafsus setara dengan kelas jabatan 16 dan bisa menerima Tukin sebesar Rp27.577.500.
Dengan demikian, total pendapatannya sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Merry Riana bisa mengantongi kisaran Rp31.004.700 hingga Rp33.458.700. Nominal ini tentu belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diterimanya.