Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah, Pengacara: Ada Masalah Teknis
Rizky Febian dan Mahalini belakangan tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik. Hal tersebut dikarenakan pernikahan keduanya yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu itu diduga tidak sah.
Kini keduanya tengah mengurus pengesahan pernikahan mereka. Namun, Rizky Febian dan Mahalini tak tampak hadir di sidang pengesahan pernikahan mereka yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum keduanya menyebut kliennya tidak diwajibkan untuk hadir di persidangan. Terkait isu soal ketidaksahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Markus mengatakan memang ada kendala teknis.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," ucap Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11), dilansir dari Detikcom.
"Makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," sambungnya.
Walaupun begitu, Markus menegaskan bahwa pernikahan kliennya tetap sah secara agama. Namun, masalah administrasi saja yang membuat pernikahan mereka belum tercatat.
"(Pernikahan) sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat," pungkasnya.
Sidang pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan kembali dilanjutkan peka depan. Sidang tersebut akan beragendakan pembuktian dan saksi.
(kpr/kpr)