Terbukti Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 04 Nov 2024 16:07 WIB
Sidang vonis Yudha Arfandi (Rizky/detikcom) Terbukti Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara/Foto: Sidang vonis Yudha Arfandi (Rizky/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha kepada Dante. Hal memberatkan Yudha salah satunya adalah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.

Sedangkan hal yang meringankan ialah Yudha belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hakim menilai tidak tepat jika Yudha dijatuhi hukuman mati karena masih ada hal meringankan.

Saat pengambilan keputusan, sempat ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Salah satu hakim anggota ada yang menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.


Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

(dia/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER