Kuasa Hukum Tegas Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah, Alasannya...

Insertlive | Insertlive
Kamis, 31 Oct 2024 21:15 WIB
Rizky Febian dan Mahalini Kuasa Hukum Tegas Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah, Alasannya... / Foto: Instagram @rizkyfbian
Jakarta, Insertlive -

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik. Hal tersebut dikarenakan disebut pernikahan keduanya tidak terdaftar di KUA.

Putra sulung Sule itu pun langsung mengajukan permohonan pengesahan atau isbat pernikahan. Sontak saja permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini itu menimbulkan pertanyaan terkait kesahan pernikahan keduanya.

Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 itu sah secara agama.

ADVERTISEMENT

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," tegas Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Markus mengatakan permohonan isbat nikah itu diajukan lantaran adanya masalah teknis. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail masalah teknis yang dimaksud.

"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," jelasnya.

Dilansir dari detikcom, Markus melalui sambungan telepon, memberikan penjelasan soal kendala teknis yang terjadi sehingga mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.

"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," jelas Markus memberikan penjelasan.


"Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang itsbat," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER