Sidang Kasus Kejahatan P Diddy Dilanjutkan 5 Mei 2025
P Diddy menjalani sidang perdana kasus kejahatannya pada Kamis (10/10 waktu New York City, Amerika Serikat. Ia didakwa atas serangkaian kasus dugaan perdagangan seks dan keterlibatan dalam prostitusi.
P Diddy hadir mengenakan baju tahanan dan memasuki ruang sidang lewat pintu samping. Ini jadi pertama kalinya Diddy tersorot sejak sang rapper ditahan sejak September lalu.
Sidang perdana itu dipimpin oleh hakim Arun Subramanian dengan agenda court hearing, atau pemeriksaan perkara di depan hakim. Setelah pemeriksaan perkara, Subramainan menetapkan tanggal sidang selanjutnya dari kasus itu pada 5 Mei 2025.
P Diddy sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, hakim federal memutuskan P Diddy tetap berada di tahanan demi melindungi para saksi.
Kuasa hukum P Diddy, Alexander Shapiro, sempat berusaha membebaskan kliennya dari tahanan sebelum sidang dugaan kejahatan seksual dimulai. Permohonan pembebasan itu diajukan pada Selasa (8/10). Shapiro menyoroti hal-hal yang dijanjikan supaya kliennya bisa bebas.
"Combs tidak dibebaskan sambil menunggu persidangan, meski ia menawarkan untuk mematuhi persyaratan ketat yang akan mencegah risiko penerbangan atau bahaya apa pun," bunyi permohonan itu, seperti diberitakan People.
Shapiro menyebut bahwa pengadilan menolak jaminan yang cukup jelas untuk Combs sehingga melanggar kewajibannya yang tertuang dalam Undang-Undang Reformasi Pembebasan dengan Jaminan.
Shapiro juga masih bersikeras kliennya tak bersalah dan memutuskan menyerahkan diri ke New York karena memahami situasinya. Hal itu pula yang dinilai sebagai langkah besar sebagai bukti bahwa Combs, nama lain dari P Diddy, tidak berencana kabur.
Pada September 2024, Diddy ditangkap dan didakwa atas tuduhan serangkaian perdagangan seks, konspirasi pemerasan, dan terlibat dalam prostitusi.
(yoa)