Paula Verhoeveen Diduga Berkhianat, Baim Wong: Sulit Memaafkan
Baim Wong buka suara soal kondisi rumah tangganya usai mengajukan permohonan cerai talak pada Paula Verhoeveen melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ia mengungkap alasan dirinya mau berpisah dari Paula karena adanya orang ketiga di rumah tangganya.
Ia menyinggung bahwa orang ketiga tersebut adalah teman dekatnya sendiri.
"Saya sebenarnya nggak nyangka ada di momen ini. Jadi saya tuh sebenarnya menghindari. Posisi saya itu sulit. Saya memang bisa dibilang dikhianati sama dua orang terdekat saya," ungkap Baim ditemui bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Selasa (8/10).
"Dari pihak perempuan sama laki-laki. Yang laki-lakinya itu adalah teman saya sendiri. Sebenarnya pas kejadian itu hari pertama itu saya sudah memaafkan, tapi pakai cara-cara sayalah," lanjutnya.
Baim mengklaim, perselingkuhan ini terungkap ketika dirinya tahu ada riwayat telepon antara Paula dengan teman dekatnya. Kontak teman Baim tersebut juga disebut sengaja diganti.
"Saya nggak nyangkanya ketika saya mengetahui ada telepon laki-laki itu diganti sama pihak wanita. Ya kalian semua kalau ada di posisi itu berat sekali, posisi seperti itu sangat sulit ya untuk memaafkan, karena maaf saya tidak tahu mereka itu ngapain. Saya juga tidak mau suuzon," tutur Baim.
Lebih lanjut, Baim mengaku perselingkuhan ini sudah terjadi selama setahun. Selama itu pula, Baim mengaku memaafkan dan menahan diri sampai akhirnya itu memutuskan untuk bercerai.
"Ini udah satu tahun ketidakjujuran itu ada. Saya sendiri juga kadang-kadang suka nggak percaya, jangankan kalian, saya juga nggak percaya apa yang terjadi sama saya karena saya selama ini cuma menahan semuanya selama satu tahun," jelasnya.
Sementara itu, pihak Paula Verhoeven belum berkomentar terkait perceraian dengan Baim. Paula juga belum menanggapi tentang dugaan perselingkuhan ini.
Diketahui, Baim Wong mengajukan gugatan cerai juga menuntut hak asuh dua anaknya. Adapun, sidang perdana keduanya bakal digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 23 Oktober mendatang.
(dis/fik)