Kimberly Ryder Singgung Pemberian Nafkah Usai Dilaporkan Edward Akbar ke KPAI
Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih bergulir. Di tengah proses cerai, Edward Akbar melaporkan Kimberly Ryder ke KPAI atas dugaan kekerasan pada anak.
Pihak Edward Akbar mengaku memiliki bukti rekaman video atas tindakan kekerasan yang dilakukan Kimberly Ryder terhadap anaknya itu. Edward Akbar juga mengklaim bahwa anak sulungnya sudah mengakui dirinya menjadi korban kekerasan sang ibunda.
"Ketika ditanya, si anak mengakui bahwa dia dicakar oleh mamanya. Terhadap video-video bukti telah kami sertakan, bukti-bukti juga kami sudah lampirkan, kami sudah sertakan kepada KPAI," ucap Jundri R. Berutu, kuasa hukum Edward Akbar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Setelah Edward Akbar melaporkannya ke KPAI, Kimberly Ryder menyinggung soal nafkah ayah pada anak lewat Instagram Story. Ia membagikan ulang sebuah unggahan dari akun @/konsultasihukum28 yang membahas tentang nafkah.
Unggahan tersebut menjelaskan bahwa seorang ayah harus memberikan nafkah sampai anak mereka berusia 21 tahun. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam.
"Kak, sampai usia berapa anak harus dinafkahi oleh ayahnya? Sampai anak usia 21 tahun (Pasal 149 huruf d. KHI) sesuai kebutuhan anak dan sesuai kemampuan bapak, ya, bukan sesuai kemauan bapak," tulis akun tersebut.
Kimberly Ryder dalam gugatan cerainya menuntut nafkah Rp5 ribu dari Edward Akbar, untuk semua jenis nafkah, termasuk mut'ah, idah, madhiyah, kiswah, dan maskan.
Sementara itu, Kimberly Ryder berjanji pada Edward Akbar tidak akan menuntut nafkah anak melebihi Rp50 juta per bulan. Hingga kini, Majelis Hakim belum memutuskan besaran nafkah anak yang harus ditanggung Edward Akbar.