Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Merasa Janggal, Ayah Tak Terima Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Yogi Alfian | Insertlive
Senin, 30 Sep 2024 11:45 WIB
Merasa Janggal, Ayah Tak Terima Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati / Foto: Polisi melanjutkan rekonstruksi pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), di kolam renang. Total ada 49 adegan diperagakan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Mantan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kematian Dante. Ayah Yudha, Budi Akhmad, menilai ada yang janggal dari tuntutan tersebut.

Budi mengatakan ada beberapa keterangan palsu yang disampaikan Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.

"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang dibunuh, masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh. JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan, dan Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam," kata Budi Akhmad saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9), dilansir detikcom.


Sementara itu, Angger Dimas disebut memberikan kesaksian palsu soal Dante diinjak-injak. Padahal, menurut Budi Akhmad hal tersebut tidak ada saat rekonstruksi berlangsung.

"Dia (Yudha) ngomong ke saya, 'Kok tuntutan mati, Pak?' Saya (bilang), 'Ya, udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa? Papa bisa apa?'. Terus (masa) saya mau protes, 'Jangan dong, jangan hukuman mati'. Nggak bisa," kata Budi.

Budi Akhmad menyebut putranya tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan pembunuhan pada anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante. Alih-alih melakukan aksi pembunuhan, Yudha disebut murni menolong Dante agar bisa berenang.

"Nggak ada itu pembunuhan. Dia menolong. Anak saya itu menolong. Untuk membuat almarhum Dante itu bisa berenang. Hanya itu," kata Budi.

"Menderita lo, anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia tidak lakukan, tidak ada niatnya itu. Dia menderita, saya pun menderita, anaknya menderita," pungkasnya.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur saat bersama Yudha Arfandi. Atas kasus ini, Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsider 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(yoa/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK