Tak Niat Polisikan Atalarik Syah soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa: War is Over
Perjuangan Tsania Marwa dan sejumlah ibu lainnya untuk mengawal uji materi Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konsistusi (MK) akhirnya menemui titik akhir.
MK melalui sidang yang digelar pada Kamis (26/9) menegaskan bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapa dipidana.
Hasil MK ini pun membuat Tsania Marwa berbunga. Ia bersyukur akhirnya MK berani menyatakan fatwa hukum yang tegas mengenai perkara ini.
"Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konsistusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan diluar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP," tulis Tsania melalui unggahan Instagramnya yang dilihat Sabtu (28/9).
Dengan hal ini, Tsania Marwa sebagai pemegang hak asuh kedua anaknya secara legal bisa melaporkan mantan suaminya, Atalarik Syah.
Namun, Tsania Marwa menegaskan bahwa dirinya tidak akan melaporkan Atalarik. Bukan tanpa sebab, Tsania Marwa mengaku hal ini sudah terlambat dan dirinya memikirkan psikologis anak-anaknya.
"Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak saya? Jawabannya: TIDAK. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah "dibentuk"," jelasnya.
Aktris 33 tahun ini pun tidak ingin memperjuangkan haknya lagi secara hukum dan lebih ingin berfokus pada dirinya dengan berkarya dan menikah lagi.
"Sekarang saatnya saya melakukan selebrasi dengan diri saya dengan berkarya sebagai seniman, praktik sebagai seorang Psikolog, dan mencintai diri sebagai seorang perempuan yang berumah tangga lagi. WAR IS OVER," tukasnya.
Tsania Marwa memang melalui drama panjang untuk bertemu dengan anak-anaknya setelah berpisah dengan Atalarik Syah pada 2017 lalu.
Tsania Marwa sempat tak diperbolehkan tinggal bersama anak-anaknya dan hanya bertemu di waktu tertentu dengan durasi yang begitu singkat.
Demi bersama buah hatinya itu, Tsania Marwa mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Cibinong. Gugatan itu pun ia menangkan pada Februari 2021.
Namun, sejak putusan itu disahkan pengadilan hingga hari ini, Tsania Marwa tidak pernah bisa leluasa bersama anak-anaknya. Penjemputan pun telah dilakukan beberapa kali dan berakhir gagal.
(dia/dia)