Dituding Selingkuh, Azizah Salsha Sebut Pratama Arhan Beri Dukungan Penuh

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 27 Sep 2024 17:30 WIB
Arhan dan Azizah Dituding Selingkuh, Azizah Salsha Sebut Pratama Arhan Beri Dukungan Penuh/Foto: Instagram@pratamaarhan8
Jakarta, Insertlive -

Azizah Salsha saat ini tengah melaporkan sejumlah akun yang menudingnya melakukan perselingkuhan dengan Salim Nauderer ke Bareskrim Polri.

Sejumlah akun yang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tengah berkasus dan harus bolak-balik kantor polisi, Azizah Salsha mengaku mendapat dukungan dari sang suami, Pratama Arhan.

ADVERTISEMENT

Sang suami siaga mendukungnya layaknya dukungan suami kepada istri.

"Support sebagai seorang suami, itu aja," kata Azizah saat bicara soal dukungan suaminya ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Dalam kesempatan yang sama, Azizah juga meluruskan rumor perceraian dengan sang suami dan menyebut rumah tangganya baik-baik saja.

"So far sih berita di luar ini tidak mempengaruhi bagi saya dan Arhan. Jadi tidak terganggu sama sekali dengan berita yang keluar ini," tuturnya.


Azizah Salsha memafkan dua penyebar hoaks.Azizah Salsha memafkan dua penyebar hoaks./ Foto: Ahsan/detikHOT

Selain itu, Azizah juga menegaskan bahwa dirinya tidak kenal dengan Jessica Felicia, pemilik salah satu akun yang menjadi terlapor kasus ini.

Jessica sebelumnya dalam pemeriksaan mengaku memiliki bukti perselingkuhan Azizah dan Salim.

"Saya tidak kenal (Jessica Felicia) sama sekali. Itu aja yang bisa saya sampaikan," kata Azizah.

Azizah Salsha sebelumnya dikabarkan berselingkuh dengan Salim Nauderer. Isu ini pertama kali diembuskan oleh Rachel Vennya, mantan kekasih Salim.

Sejak rumor mencuat, banyak akun media sosial yang mengungkap dugaan-dugaan kontroversi Azizah lainnya, termasuk Jessica Felicia yang ikut membicarakan kasus ini.

Akibat cuitan terkait kontroversi Azizah tersebut, Jessica bersama dua akun lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER