Pihak Harvey Moeis Ungkap Beberapa Fakta soal Kasus Korupsi PT Timah

Insertlive | Insertlive
Jumat, 30 Aug 2024 20:30 WIB
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Pihak Harvey Moeis Ungkap Beberapa Fakta soal Kasus Korupsi PT Timah / Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Harvey Moeis, kemarin, Kamis (29/8). Pada sidang kali ini, pihak Harvey Moeis membeberkan fakta terkait kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, yakni Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021, Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eliani, Pegawai BUMN/Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri, dan Kepala Bidang Akutansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.

Junaedi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis mengatakan di persidangan saksi mengungkapkan soal data-data dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi oleh kliennya. Disebutkan jika tidak ada kerugian dari kerja sama PT Timah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," ucap Junaedi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis, dilansir dari Detikcom.

Junaedi juga menjelaskan soal fakta persidangan selain keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan laporan keuangan, ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah USD 5.900-an/ton, yaitu di Kundur.

"Nilai ini lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," ujarnya.

Keterangan tersebut sama dengan pernyataan yang disampaikan oleh Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019. Disebutkan bahwa program kerja sama sewa smelter masih menguntungkan.

Sementara terkait adanya catatan kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, Aim mengatakan dalam BAP hal tersebut karena beban biaya keuangan.


Kuasa hukum suami Sandra Dewi itu juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019, PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp52,84 miliar, dan provisi bank sebesar Rp7,87 miliar.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2020, di mana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp2,17 miliar.

"Malah dengan ada kerja sama (dengan smelter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," beber Junaedi.

Seperti diketahui, Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp300,003 triliun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami Sandra Dewi itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER