Heboh Peringatan Darurat, Foto Liburan Kaesang dan Erina di California Disorot

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 21 Aug 2024 18:02 WIB
Erina Gudono dan Kaesang Heboh Peringatan Darurat, Foto Liburan Kaesang dan Erina di California Disorot/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Foto liburan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di California, Amerika Serikat, menjadi sorotan usai seruan Peringatan Darurat mencuat di media sosial.

Maksud seruan Peringatan Darurat ini sendiri merujuk hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Erina Gudono dan KaesangSeruan Peringatan Darurat/ Foto: Instagram

Foto liburan Erina dan Kaesang yang menjadi sorotan salah satunya adalah saat keduanya makan sepotong roti seharga Rp400 ribu.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, Erina curhat bahwa Kaesang protes dengan harga sepotong roti yang mahal tersebut.

"Mas Kaesang: "Mahal banget roti 400ribu"," tulis Erina dalam unggahan yang dilihat Rabu (21/8).

Selain itu, ada foto pula Erina berbelanja perlengkapan bayi. Terlihat ia memilih stroler bayi berwarna coklat.

"Baby stuff shopping," bunyi keterangan unggahannya ini.

Erina Gudono dan KaesangFoto liburan Erina Gudono dan Kaesang/ Foto: Instagram

Sementara itu, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada segera disepakati.


Salah satu yang disepakati adalah menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Putusan MK ini diminta Mahkamah Agung (MA) untuk diubah. Lewat amar putusannya, MA meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

(dia/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER