Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Penjelasan PA Cibinong soal Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai untuk Andrew Andika

Fahira Rizqia | Insertlive
Selasa, 20 Aug 2024 21:30 WIB
Penjelasan PA Cibinong soal Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai untuk Andrew Andika/Foto: Intstagram @tengkudewiputri_tdp
Jakarta, Insertlive -

Tengku Dewi dikabarkan mencabut gugatan cerainya untuk Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Mengenai hal ini, Dadang selaku Humas PA Cibinong memberi penjelasan. Menurutnya, gugatan yang diajukan Tengku Dewi sudah dinyatakan selesai di sistem sejak 4 Juli lalu.

"Tengku Dewi sama Andrew Andika seperti yang terdata di aplikasi kami, beliau ini daftar di Pengadilan Agama Cibinong tanggal 7 Juni 2024 yang mengajukan Bu Dewi," kata Dadang ditemui InsertLive di kantornya, Selasa (20/8).


"Tanggal 4 Juli 2024 perkara tersebut telah selesai diregister kami karena dicabut oleh Tengku Dewi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dadang mengatakan bahwa sidang cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika sudah berjalan sebanyak tiga kali. Selama tiga kali itu pula, pihak Tengku Dewi selalu hadir, sedangkan Andrew tidak.

Lantaran ketidakhadiran ini, proses mediasi di pengadilan tak bisa dilakukan. Hal ini juga membuat pencabutan gugatan disebut tak perlu disetujui pihak tergugat.

"Kalau persidangan untuk penggugat selalu hadir dalam tiga sesi sidang, tapi kalau tergugat nggak pernah hadir. Pencabutan ini karena yang mendaftar adalah pihak penggugat dan lawannya tidak pernah datang, maka tidak perlu ada persetujuan," jelasnya.

"Mediasi dalam makna yang dikehendaki peraturan Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan karena pihak tergugat tidak hadir. Tapi, kalau mediasi dalam makna menasehati, sudah dilakukan oleh majelis hakim," sambungnya.

Terkait alasan dicabutnya laporan tersebut, Dadang tak mengetahui. Menurutnya pihak pengadilan tidak berhak menanyakan alasan penggugat menggugat atau menarik gugatan.

"Pengadilan dalam hal ini majelis hakim biasanya tidak perlu mengetahui kenapa dicabut, begitu juga tidak bisa menanyakan mengapa mendaftar. Pengadilan tidak pernah menanyakan tentang kenapa," kata Dadang.

Tengku Dewi Putri/ Foto: Intstagram @tengkudewiputri_tdp

Sementara itu, Minola Sebayang selaku pengacara Tengku Dewi mengaku tak pernah mencabut gugatan cerai. Walau akhirnya gugatan dicabut, Minola menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan baru.

"Dewi hanya menyatakan dalam persidangan itu ya dia nggak terburu-buru. Artinya kalau prosesnya ditunda sampai dia melahirkan juga itu bukan jadi persoalan," beber Minola dikutip dari detikcom.

(dia/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK