Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Harus Lakukan Ini hingga 2032
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso terpidana kasus 'Kopi Sianida' langsung jadi kabar yang menghebohkan pada hari ini, Minggu (18/8). Pasalnya, Jessica belum sampai 20 tahun menjalani pidana usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bisa kembali menghirup udara bebas usai menerima remisi 58 bulan 30 hari. Kebijakan pembebasan bersyarat terhadap Jesssica ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lewat keterangan tertulis yang dikutip dari CNBC pada Minggu (18/8).
Meski begitu, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," lanjut Deddy.
Sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Ia pun sudah menjalani masa tahanan sejak 30 Juni 2016.
Otto Hasibuan selakau pengacara yang menangani Jessica juga ikut kaget ketika mendengar kabar pembebasan bersyarat tersebut. Pasalnya, Jessica seharusnya masih mendekam di penjara bila merujuk putusan pidana 20 tahun.
"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto Hasibuan.
(ikh/ikh)