Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Berkaca Kasus Cut Intan Nabila, Ini 4 Kategori KDRT

Insertlive | Insertlive
Rabu, 14 Aug 2024 21:00 WIB
Berkaca Kasus Cut Intan Nabila, Ini 4 Kategori KDRT / Foto: Yuri Arcurs
Jakarta, Insertlive -

Publik menyoroti tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. Suami Intan yang bernama Armor Toreador disebut sudah berulang kali melakukan KDRT tersebut.

Kasus ini lantas menjadi contoh kesekian dari banyaknya peristiwa KDRT yang terjadi di Indonesia. Tentu saja, kebanyakan pihak perempuan yang kerap menjadi korban dalam kisah pilu tersebut.

Komnas Perempuan mencatat bahwa KDRT menduduki peringkat pertama dalam daftar tindak kekerasan terhadap wanita. Mirisnya, kebanyakan perempuan yang menjadi korban justru lebih memilih diam dengan dalih-dalih tertentu.


"Angka tertingginya sekitar 60%, KDRT masih menjadi kasus tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ujar Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh dilansir dari Wolipop pada Rabu (14/8).

Psikolog Angesty Putri, M. Psi lantas mengungkapkan ada empat kategori KDRT yang penting diketahui agar bisa mengambil tindakan tepat. Berikut ini ulasannya:

1. Kekerasan Fisik

Bentuk kekerasan fisik yang biasa dialami korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya berupa aksi atau hal-hal yang dapat menyebabkan luka ringan hingga berat bahkan menghilangkan nyawa.

Korban KDRT yang mengalami luka sangat disarankan untuk melakukan visum agar bisa menjadi barang bukti saat laporan ke polisi.

2. Kekerasan Psikis

Ada juga bentuk kekerasan terhadap perempuan yang menyerang psikis korban. Biasanya pelaku menyerang korban secara mental, verbal, teror, ancaman atau intimidasi.

Tak sedikit korban kekerasan psikis ini tak bisa berbuat apa-apa termasuk melapor ke polisi karena tak punya bukti.

"Makanya sering kali psikolog sering terlibat dalam penanganan kasus atau pemeriksaan, karena KDRT tidak selalu fisik. Psikis kan polisi tidak punya bukti, maka yang bisa digunakan adalah pemeriksaan psikologis," kata Angesty.

3. Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual juga masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah contoh dari bentuk kekerasan seksual misalnya pemaksaan hubungan seksual, menggunakan alat-alat yang menyakiti dan melukai alat kelamin.

Pemaksaan hubungan seksual meski sudah berstatus suami-istri ternyata juga masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan, hal tersebut juga masuk dalam kategori pemerkosaan.

4. Kekerasan Finansial

Masalah finansial ternyata juga berpotensi jadi KDRT. Bentuk penelantaran, pengabaian, tidak dinafkahi, hingga tidak diurus, rupanya juga masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga yang rentan terjadi.

Tindak KDRT bisa berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap fisik dan psikis korban. 

"Dulunya dia merasa percaya diri tapi kemudian karena kerap mendapatkan perlakuan kekerasan, jadinya minder dan tertutup. Dampak sosial juga bisa. Menutup akses dengan teman lama karena merasa malu," tutup Angesty.

(ikh/ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK