Vonis Bebas Gregorius Ronald, Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik Dikuliti

InsertLive | Insertlive
Kamis, 25 Jul 2024 15:15 WIB
Erintuah Damanik Vonis Bebas Gregorius Ronald, Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik Dikuliti/Foto: Instagram.com/Erintuah Damanik
Jakarta, Insertlive -

Nama hakim Erintuah Damanik ramai dibicarakan setelah ia memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur, menurut Erintuah Damanik dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan pada mendiang Dini Sera Afriyanti.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7), dikutip dari CNNIndonesia.

ADVERTISEMENT

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," sambungnya.

Putusan vonis tersebut membuat Gregorius Ronald Tannur menangis dan menganggap hal tersebut sudah cukup adil baginya.

Hal ini menjadi pertanyaan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut selama 12 tahun penjara.

Keputusan itu membuat nama hakim hakim Erintuah Damanik dikuliti publik soal sosok dan harta kekayaannya.

Profil Erintuah Damanik

Dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Erintuah Damanik berstatus sebagai Pembina Utama Madya (IV/D).


Ia sempat menjabat sebagai Hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri Medan 2019 selama lima tahun.

Erintuah dikenal saat menangani perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida di mana ia memberikan vonis mati.

Erintuah melanjutkan kariernya di PN Surabaya Kelas IA Khusus sebagai hakim anggota.

Harta Kekayaan Erintuah Damanik

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2020, Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.

Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil merek Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV serta satu motor Yamaha Sepeda Motor senilai Rp908,5 juta.

Catatan tersebut pada tahun 2020 tertulis kekayaan Erintuah mencapai Rp7,9 miliar.

Pada tahun 2022, harta kekayaan Erintuah naik hingga Rp8,05 miliar di mana jumlah kas dan setara kasnya naik drastis dari Rp720 juta menjadi Rp3,5 miliar.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER