Bebas, Majelis Hakim Sebut Ronald Tannur Tak Terbukti Bunuh Dini Sera
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Seperti diketahui, Ronald Tannur sempat viral lantaran diduga membunuh kekasihnya, usai sempat menyiksa Dini.
Kini Ronald Tannur dikabarkan sudah bebas. Disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.
Putra dari anggota DPR RI, Edward Tannur itu dianggap tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7), dilansir dari CNNIndonesia.
Erintuah Damanik juga menilai Ronald Tannur sempat berupaya untuk memberikan pertolongan terhadap kekasihnya itu saat masa-masa kritis. Hal itu lah yang membuat Erintuah selaku hakim membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya.
Erintuah pun meminta agar Ronald Tannur dapat segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," sambungnya.
Ronald Tannur yang dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim tentu merasa bersyukur.
"Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Yang penting Tuhan membuktikan yang benar," ujar Ronald Tannur seraya meninggalkan ruang sidang.
Seperti diketahui, Ronald Tannur dituntut oleh JPU hukuman penjara selama 12 tahun lantaran dianggap terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera. Dini Sera diketahui meninggal dunia usia dugem bersama Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu (410) malam.
Selain Pasal 338, Ronald juga terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
Disebutkan sempat terjadi cekcok antara Ronald dan Dini Sera usai turun ke parkiran mobil. Saat berada di lift, Dini Sera sempat menampar Ronald hingga terdakwa mencekik leher kekasihnya itu.
Tak hanya itu, Ronald juga menendang kaki Dini hingga terjatuh di dalam lift. Bahkan, Ronald sampai memukul kepala Dini menggunakan botol Tequila.
Setibanya di basement, Dini dan Ronald kembali cekcok. Dini juga sempat terjatuh dan terlindas ban mobil.
"Terdakwa melihat korban DSA sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi, dan ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban 'mau pulang atau tidak?'. Tetapi karena tidak ada respons atau jawaban dari korban membuat terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tutur Jaksa Penuntut Umum.
"Di mana saat itu, Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban DSA bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSA," lanjutnya.
(kpr/fik)