Polisikan Suami Terkait Kasus Penggelapan Mobil, Kimberly Ryder: Masih Proses
Rumah tangga Kimberly Ryder dan sang suami, Edward Akbar tengah di ujung tanduk perceraian. Di tengah proses perceraiannya, Kimberly Ryder juga melaporkan suaminya itu atas kasus dugaan penggelapan mobil.
Kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. Namun, Kimberly mengaku ia tak bisa bicara banyak mengenai laporannya itu.
"Belum, masih proses. Belum (ada perkembangan)," ucap Kimberly Ryder saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Machi Achmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder mengatakan mobil tersebut memang atas nama kakak Natasha Ryder itu. Hingga saat ini mobil tersebut juga belum dikembalikan oleh Edward Akbar.
"Mobil itu atas nama Kim, secara STNK dan BPKB itu atas nama Kim. Sekarang mobilnya nggak ada, bisa dilihat sendiri," ungkap Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.
Machi juga belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan Edward Akbar nantinya akan dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya, sudah dilaporkan, tinggal menunggu saja. Tunggu perkembangan, saksi-saksi dari pelapor dah diperiksa. Mungkin agenda selanjutnya pemanggilan kepada terlapor. (Dalam minggu ini?) kurang tahu, karena itu wewenang polisi," pungkas Machi Achmad.
Seperti diketahui, Kimberly Ryder tiba-tiba saja menggugat cerai Edward Akbar. Bahkan, Edward juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil. Dugaan penggelapan itu bermula saat mobil dititipkan kepada Edward Akbar pada 2023 lalu.
Namun, saat Kimberly Ryder meminta mobil tersebut pada Mei 2024, Edward Akbar tak kunjung memberikannya.
"Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan. Ya untuk sementara ini makanya dilaporkan karena belum kembali ke tangan KR," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan di kantornya, Rabu (17/7).
"(Digelapkan selama setahun) Kurang lebih, makanya nanti kita periksa saksi-saksi untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," sambungnya.
(kpr/and)