Wina Natalia Dapat Hak Asuh Anak, Anji Diwajibkan Bayar Nafkah
Pengadilan Agama Cibinong telah memutuskan Anji dan Wina Natalia resmi bercerai. Putusan cerai tersebut dibacakan secara e-court.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Wina Natalia. Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong.
"Selain perceraian, ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," ucap Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong saat ditemui di kantornya, Kamis (18/7).
Majelis hakim juga menuntut Anji untuk memberikan nafkah kepada kedua buah hatinya sebesar Rp 80 juta tiap bulannya. Besaran nafkah juga naik sebesar 10 persen tiap tahunnya.
"Karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Dadang Karim.
Selain itu, Anji juga diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Wina Natalia sesuai dengan yang telah disepakati saat mediasi.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka didalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," pungkas Dadang Karim.
Sekedar informasi, Anji dan Wina Natalia menikah pada 13 Juli 2012. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak.
(kpr)