Ki Prana Lewu Diduga Lakukan KDRT, Penipuan, hingga Pemalsuan Dokumen

Paranormal Ki Prana Lewu (KPL) digugat cerai istrinya, Stephanie Quenny ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar sejak 1 Juli 2024.
Menurut Yasyer Panjaitan selaku kuasa hukum Stephanie, kliennya menggugat KPL dengan harapan memperoleh nafkah hidup yang layak sebagai seorang ibu yang mengurus serta merawat ketiga orang anaknya, Raffly, Ferdy, dan Floella. Selain itu, agar tindakan KPL yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak terulang lagi.
"Ikatan suami-istri dalam pernikahan yang sudah tidak sejalan dan bertolak belakang dengan maksud dan tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Dan, juga telah memenuhi syarat dasar dan alasan Perceraian sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 19 huruf (f) yang berbunyi sebagai berikut, 'Antara suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga'," papar Yasher kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7).
Yasher juga menjelaskan bahwa pengaduannya ke Mabes Polri sedang menunggu hari yang ditetapkan untuk menyampaikan laporan polisi terkait tindakan KDRT yang diduga dilakukan oleh Ki Prana Lewu.
Adapun peristiwa dugaan tidak pidana diduga terjadi di beberapa kota di Indonesia seperti, Bandung, Bali, Jakarta dan di luar negeri saat keduanya sedang berwisata.
![]() |
"Telah terjadi beberapa tindak pidana sebagaimana isi kronologis yang ditulis oleh klien kami antara lain adalah, tindak pidana penganiayaan mulai terjadi sejak 20 Desember 2014. (Ketika klien kami belum menikah dengan KPL ), sebagaimana diatur dalam KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara," paparnya.
Yasher lanjut mengungkapkan bahwa KPL juga melakukan tindak pidana mengancam dengan menodongkan pistol ke wajah sang istri.
"Ini secara tegas telah melanggar ketentuan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, maksimal ancaman penjara selama 20 Tahun. Memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.si., agar Kepolisian segera menyelidiki dan mengusut tuntas asal-usul atas dugaan Pistol-pistol yang ada di tangan KPL diperoleh dari para Pejabat sebagai souvenir," bebernya.
Tak berhenti di situ, lanjut Yasher, KPL juga melakukan tindak pidana dalam bentuk penelantaran terhadap Stephanie dan ketiga buah hatinya dengan cara memberikan nafkah minim.
"Bahkan minus untuk mengurus dan merawat anak serta antar jemput ke sekolah termasuk biaya bensin mobil setiap bulannya klien kami hanya memperoleh jatah yang terbatas Rp2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)," ujarnya.
Di samping melakukan kekerasan terhadap istrinya, KPL juga diduga melakukan tindak pidana dugaan Pemalsuan Dokumen. Antara lain: Tanggal Perkawinan yang tertulis di Kartu Keluarga bernomor 3174072704180008 yaitu pada tanggal 11 Januari 2015 dan Tanggal 18 April 2015, Stephanie resmi memeluk agama Islam.
Terakhir, Yasher membeberkan bahwa KPL juga telah menipu seorang oknum petinggi Polri. Salah satunya dengan memberikan janji palsu berupa mantera serta wejangan dari dirinya itu ampuh untuk karier dan naik pangkat pejabat Polri tersebut.
(yoa/fik)
Hard Gumay Beberkan Alasan Tolak Disebut Paranormal
Selasa, 21 May 2024 13:30 WIB
Tak Lagi Gondrong, Ki Joko Bodo Klarifikasi soal Berhenti Jadi Paranormal
Selasa, 22 Dec 2020 12:00 WIB
Jelang Akhir Tahun, Ini Ramalan Mengerikan Mbak You di 2021
Rabu, 25 Nov 2020 09:00 WIB
Cerita Ki Kusumo Dapat Ilmu Gaib Jadi Paranormal
Jumat, 21 Jun 2019 20:56 WIB
Diduga Jadi Korban KDRT, 'Hulk' Wanita Tewas Dipukul Suami Pakai Palu
Senin, 23 Jun 2025 11:15 WIB
Kisah Pernikahan Lee Min Young, Cuma Bertahan 12 Hari gegara Jadi Korban KDRT
Selasa, 04 Mar 2025 14:45 WIB
Tangis Istri Aris Idol Ceritakan Alami KDRT-Diselingkuhi
Senin, 24 Feb 2025 16:00 WIBTERKAIT