Alasan Menag Masih Ucapkan Salam Lintas Agama Meski Sudah Diharamkan MUI

INSERTLIVE | Insertlive
Minggu, 14 Jul 2024 20:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Alasan Menag Masih Ucapkan Salam Lintas Agama Meski Sudah Diharamkan MUI / Foto: Dok. Kemenag
Jakarta, Insertlive -

Salam lintas agama kini sudah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Menurut MUI, mengucapkan salam dengan cara agama lain bukanlah termasuk ke dalam sikap toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Hal itu lantaran pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang sifatnya ubudiah atau peribadatan.

ADVERTISEMENT

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Kamis (30/5) lalu.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama atau Menag masih mengucapkan salam enam agama dalam sebuah acara di Hotel Pullman pada Rabu (10/7).

Acara itu juga dihadiri oleh Grand Syekh atau Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb serta perwakilan enam pemuka agama yang ada di Indonesia.

"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan, Wei De Dong Tian," ucap Yaqut saat membuka acara melansir CNN Indonesia.

Bukan tanpa alasan, Yaqut mengaku masih melakukan hal tersebut sebagai bentuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antaraumat beragama di Indonesia.


"Saya perlu sampaikan enam salam ini karena Indonesia memiliki enam agama besar dan ini cara kami memelihara kerukunan dan harmoni antarsesama," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa salam lintas agama dilakukan bukan untuk merusak akidah antara sesama umat beragama.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER