Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Seleb Oplas Hidung Berdalih gegara Sinus, Ustaz Bilang Boleh Asal...

InsertLive | Insertlive
Sabtu, 13 Jul 2024 23:00 WIB
Seleb Oplas Hidung Berdalih gegara Sinus, Ustaz Bilang Boleh Asal.../Foto: Image by Freepik
Jakarta, Insertlive -

Belakangan ini ramai publik membahas sejumlah selebritis yang melakukan operasi plastik terutama di bagian hidung.

Salah satu artis yang melakukan operasi plastik di bagian hidung adalah Mahalini dan Rizky Febian.

Dugaan itu muncul ketika keduanya tampil di publik setelah pergi ke Korea Selatan.


Kepergian keduanya itu disebutkan melakukan operasi plastik sebagaimana dikonfirmasi oleh Sule ayah dari Rizky Febian.

"Doain aja Iky lancar operasinya dia mau berangkat ke Korea. Iky udah lama hidungnya sinus jadi harus diangkat cairannya," kata Sule dalam tayangan YouTubenya.

Senada dengan Sule, Mahalini melalui konten eksklusif di Instagram sempat membahas soal hidungnya yang bengkok karena sinus.

"Dokter: Mahalini suka pilek ya?
Me: Emang alergi debu dok jadi konka hidung suka ngembang terus mampet terus jadi suka flu.
Dokter: Ini tulang hidungnya bengkok.
Me: (agak kaget)," tulis Mahalini.

Mahalini dan Rizky Febian sendiri belum buka suara mengenai perubahan di bagian wajahnya.

Namun, Mahalini sendiri mulai membatasi komentar di akun Instagramnya mengenai perubahan di wajahnya.

Ia juga sempat viral karena menangis di panggung gegara tak kuat menerima cibiran warganet mengenainya.

Lantas, bagaimana pandangan dalam hukum Islam?

Tim Insert Investigasi sempat bertanya pada ustaz Rofiq yang mengatakan bahwa melakukan operasi plastik diperbolehkan.

Hal itu beralasan bila operasi plastik dilakukan untuk mencari manfaatnya.

"Boleh operasi plastik. Diperbolehkan memindahkan anggota badan dari satu tempat dari tubuh seseorang ke tempat yang lain disertai pertimbangan matang dan harus mendatangkan manfaat. Jadi, boleh asal ada manfaatnya," pungkasnya.

Namun, dikutip dari surat Al-Maidah ayat 87, hukum operasi plastik untuk kecantikan atau ketampanan menjadi haram hukumnya kecuali bila pengobatan dilakukan karena ada hal darurat.

(dis/dis)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK