PN Jaksel Tolak Gugatan Ade Jigo Atas Pembatalan Eksekusi Tanah Ortu
Insertlive |
Insertlive
Jakarta -
Ade Jigo terancam kehilangan rumah warisan orang tuanya yang akan dieksekusi. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pembatalan eksekusi yang dilayangkan Ade dan warga sekitarnya. PN Jaksel juga memastikan sudah mempertimbangkan putusan itu.