PN Jaksel Tolak Gugatan Ade Jigo Atas Pembatalan Eksekusi Tanah Ortu

Insertlive | Insertlive
Kamis, 11 Jul 2024 20:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Ade Jigo terancam kehilangan rumah warisan orang tuanya yang akan dieksekusi. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pembatalan eksekusi yang dilayangkan Ade dan warga sekitarnya. PN Jaksel juga memastikan sudah mempertimbangkan putusan itu.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER