Nirina Zubir Heran Dirinya Digugat Korban Riri Khasmita

Insertlive | Insertlive
Minggu, 30 Jun 2024 12:30 WIB
Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Jakarta Timur. Nirina Zubir Heran Dirinya Digugat Korban Riri Khasmita / Foto: Febri/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Nirina Zubir dan keluarganya sudah memegang kembali enam sertifikat mendiang ibundanya yang sempat digelapkan hingga dibalik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita. Namun ternyata hingga saat ini Nirina Zubir serta keluarganya masih terus terkena imbas dari kejahatan yang dilakukan Riri Khasmita itu.

Seperti diketahui, keluarga Nirina Zubir digugat gugatan Riri Khasmita yang tak terima empat sertifkat rumah telah dikembalikan. Kini Nirina Zubir dan keluarganya kembali harus digugat oleh pihak yang membeli tanah dari Riri Khasmita.

Mereka melayangkan gugatan terhadap Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dan juga keluarga Nirina Zubir. Pasalnya mereka tidak terima sertifikat tanah tersebut sudah dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir.

ADVERTISEMENT

Tentu saja hal tersebut membuat Nirina Zubir merasa bingung. Pasalnya, ia merasa menjadi korban atas tindakan Riri Khasmita, tetapi justru ia malah digugat.

"Gimana bilangnya kalau Na dan keluarga Na adalah korban ya? Kami adalah orang-orang yang dizolimi looh," tulis Nirina Zubir pada unggahan di Instagram Storiesnya.

Nirina Zubir pun meminta dukungan dari masyarakat untuk mencari keadilan atas masalah yang menimpa keluarganya.

"Mohon support dan suaranya ya teman-teman," pungkasnya.

Fadlan Karim, kakak Nirina Zubir juga menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dituntut bukan lah keluarganya, melainkan pelaku penggelapan sertifikat tanah tersebut.


"(Harusnya) yang digugat bukan kami, yang dituntut para penjahat-penjahat yang sudah terbukti salah yang harus diperkarakan. Kami kan korban juga. Jadi kalau korban menuntut ke pihak korban ya menurut saya itu salah tujuan saja," tegas Fadlan Karim saat ditemui di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/6).

Tiga orang yang berprofesi sebagai pedangan di Tanah Abang itu melayangkan gugatan terhadap Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 10 Juni 2024 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran mereka tidak terima sertifikat tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan. Pasalnya, mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut dikarenakan telah melakukan pembelian beritikad pada 2018 lalu.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER