Virgoun Pernah Konsumsi Narkoba pada 2012, Segitunya Ingin Kurus?

Insertlive | Insertlive
Selasa, 25 Jun 2024 14:29 WIB
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan musisi Virgoun (Taufiq Syarifuddin/detikcom) Ternyata Bukan Pertama Kali, Virgoun Pernah Konsumsi Narkoba pada 2012 / Foto: Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan musisi Virgoun (Taufiq Syarifuddin/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah kos-kosan kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (20/6). Pada saat penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa sabu beserta alat hisapnya.

Ternyata, ini bukan kali pertama Virgoun mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan Virgoun juga pernah mengonsumsi narkoba pada 2012 lalu.

"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," ucap Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

Disebutkan bahwa Virgoun memutuskan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan tujuan untuk menurunkan berat badannya. Sementara PA, teman wanita Virgoun mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.

"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ungkap Kombes Pol M Syahduddi.

"PA untuk menjaga stamina saat bekerja," sambungnya.

Kombes Pol Syahduddi mengatakan Virgoun dan PA diduga teman kerja lantaran keduanya diamankan di dalam satu kos-kosan.

"Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja," ujarnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Virgoun menyuruh B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat satu gram seharga Rp1,6 juta.

"Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp1,6 juta)," tutur Kombes Pol Syahduddi.

Virgoun dan teman wanitanya, PA serta B terancam dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER