Beda Pendapat UAS dan Aa Gym soal Hukum Poligami dalam Islam
Poligami masih menjadi salah satu topik yang diperdebatkan umat Muslim hingga para tokoh Islam.
Seperti Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Aa Gym. Mereka memiliki pandangan yang berbeda soal praktik pernikahan seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri itu.
Poligami pun sudah banyak terjadi di Indonesia. Mulai dari tokoh agama hingga artis Tanah Air melakukan praktik tersebut.
Lalu seperti apa pendapatan Aa Gym dan UAS soal hukum poligami dalam Islam.
Kata Aa Gym soal Poligami
Pendakwah ternama Aa Gym menyebut hukum melakukan poligami diperbolehkan dalam Islam namun memiliki risiko yang besar.
Ia menilai poligami menjadi hal yang tidak biasa di kalangan masyarakat, sehingga sering timbul pemikiran negatif atas hal tersebut.
"Ini (keputusan poligami) lahir dari keprihatinan bahwa selama ini poligami dianggap sebagai perbuatan tidak benar. Sering dicemooh, dihina, bahkan diperlakukan tidak semestinya. Istri kedua dianggap sebagai perebut suami orang," papar Aa Gym.
Sebagai salah satu pelaku poligami, Aa Gym sedih tentang praktik memiliki dua istri ini masih dinilai negatif oleh publik.
Sementara masyarakat yang melakukan pergaulan bebas sudah dianggap biasa oleh kebanyakan orang.
"Saya sedih sekali, yang diperbolehkan ini (poligami) disebut perilaku yang salah. Pada saat yang sama, saat ini marak pergaulan bebas, dianggap biasa, seperti teman tapi mesum (TTM)," jelasnya melansir detikcom.
Kata UAS soal Poligami
Berbeda dengan Aa Gym, Ustaz Abdul Somad atau UAS memiliki pandangan lain soal praktik poligami.
"'Fangkihu ma taba lakum minan-nisa' nikahilah perempuan yang baik-baik. Berapa orang? 'masna wa sulasa wa ruba', tak ada nyuruh bini satu, 'masna wa sulasa wa ruba. Fa in khiftum alla ta'dilu', jika kamu tak sanggup adil, 'fawahida', satu saja cukup," jelas UAS dalam tayangan di YouTube.
UAS menambahkan jika seorang suami diizinkan dan mampu bersikap adil kepada dua istrinya, maka ia diperbolehkan untuk berpoligami.
"Kalau kamu sanggup adil maka dua. Undang-undang kompilasi hukum Islam Indonesia tidak boleh berpoligami sebelum izin dai istri pertama," ucapnya.
(agn)