Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari, Bagaimana Nasib Harvey Moeis?

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Ada dua tersangka, yakni AM dan AA yang masing-masing petinggi CV VIP dan PT MCN. Barang bukti yang menjerat dua tersangka tersebut juga dilimpahkan.
"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya," kata Haryoko Ari Prabowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/6).
"Ada pun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka, pertama atas nama inisial T alias A alias AM, selaku beneficiary owner CV VIP. Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA, selaku manajer operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM," lanjutnya.
Ditanya soal tersangka lain, seperti Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, Haryoko mengaku pihak penyidik masih menyelesaikan berkas.
Jika sudah lengkap, semua tersangka yang terkait kasus ini berkasnya akan dilimpahkan.
"Terkait dengan pelimpahan dua tersangka ini terkait berkas. Untuk tersangka lain sesegera mungkin penyidik menyelesaikan. Untuk informasi selanjutnya pasti disampaikan," tuturnya.
Sebagai informasi, ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
(dia/fik)
Kejagung Ungkap soal Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi & Harvey Moeis
Kamis, 16 May 2024 09:00 WIB
Diunggah Sandra Dewi, Rumah Harvey Moeis di Australia Kemungkinan Bakal Ditelusuri
Senin, 29 Apr 2024 07:30 WIB
Ini Aset yang Baru Disita Kejagung dalam Kasus Harvey Moeis
Senin, 22 Apr 2024 13:15 WIB
Kata Kejagung soal Instagram Sandra Dewi Hilang
Jumat, 19 Apr 2024 10:40 WIB
Sosok Eko Aryanto Hakim yang Dimutasi Ke Papua usai Vonis Harvey Moeis
Kamis, 22 May 2025 22:00 WIB
Viral Video Lawas Sandra Dewi Saat Ditanya Pilih Anak atau Harta
Selasa, 18 Feb 2025 10:20 WIB
Tom Lembong Pernah Jadi Timsesnya pas Nyapres, Anies: I Still Have My Trust in Tom
Rabu, 30 Oct 2024 14:24 WIBTERKAIT