Singgung Rizky Febian dan Mahalini, Ulama Ini Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama
Rizky Febian dan Mahalini disebut-sebut akan melangsungkan pernikahan pada Rabu, 8 Mei mendatang.
Pernikahan itu menjadi sorotan lantaran Rizky dan Mahalini diketahui berbeda keyakinan. Rizky adalah seorang muslim, sedangkan Mahalini penganut Hindu.
Beberapa publik menduga Rizky dan Mahalini akan menjalani pernikahan beda agama. Sebagian lainnya percaya bahwa Mahalini telah berpindah keyakinan mengikuti keyakinan Rizky.
Menyinggung isu nikah beda agama yang akan dijalani Rizky dan Mahalini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis memberikan pandangannya.
Melalui unggahan Instagram yang memuat berita rencana pernikahan dua sejoli itu, Cholil Nafis menjelaskan bahwa nikah beda agama dalam Islam adalah tidak sah.
"Nikah beda agama klo menurut Islam itu tidah sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil dalam unggahan yang dilihat Sabtu (4/5).
Namun, Cholil juga menjabarkan bahwa masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama untuk kasus pria muslim menikahi wanita nonmuslim, seperti Rizky dan Mahalini.
Menurutnya, ada ulama yang memperbolehkan, ada yang melarang, ada pula yang mengharamkan.
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tdk sah menikah dg non muslim, sdgkan laki2 muslim menikah dg non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yg membolehkan juga ada yg melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya," tuturnya.
Baca Juga : Rizky Febian dan Mahalini, Merayu Raya Bahagia |
Sementara itu, Mahalini dipastikan akan menggelar upacara Mepamit di kediamannya di Bali pada Minggu, 5 Mei esok.
Upacara ini merupakan tradisi Bali yaitu mempelai perempuan meminta izin untuk meninggalkan rumah dan keluarga untuk mengikuti suami sebelum menikah.
(dia/dia)