Ria Ricis Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Bayar Nafkah Segini

Insertlive | Insertlive
Jumat, 03 May 2024 11:40 WIB
Intip Lagi Momen Romantis Teuku Ryan dan Ria Ricis Saat Makan Bersama Ria Ricis Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Bayar Nafkah Segini (Foto: instagram @teukuryantr)
Jakarta, Insertlive -

Majelis hakim mengumumkan hasil putusan sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan pada hari ini, Jumat (3/5).

Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, dan menjatuhkan talak satu bain kecil atau bain shugra. Artinya, Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak boleh dirujuk lagi, tetapi dapat nikah kembali.

"Kemarin sudah diputus secara e-court, yang pertama dalam eksepsi itu artinya tangkisan ya, menolak eksepsi dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat kepada penggugat," jelas Humas PA Jakarta Selatan Taslimah, Jumat (3/5).



Taslimah mengungkapkan hak asuh anak akan jatuh ke tangan Ria Ricis. Kemudian Teuku Rian wajib menafkahi anaknya Rp10 juta setiap bulannya.

"Terus, anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ungkapnya.

"Serta menghukum tergugat untuk membayar anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta perbulan," tambahnya.

Setelah putusan ini keluar, Ria Ricis dan Teuku Ryan mempunyai kesempatan mengajukan banding selama 14 hari ke depan.

"Masa banding mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Kalau selama 14 hari itu digunakan sama para pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak juga tidak apa," pungkasnya.

ADVERTISEMENT




(KHS/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER