Terancam Pidana 12 Tahun, Ini Motif DJ East Blake Sebar Konten Porno Mantan Pacar

Insertlive | Insertlive
Jumat, 03 May 2024 12:00 WIB
DJ East Blake berbaju tahanan ditampilkan di Polres Metro Jakarta Utara Terancam Pidana 12 Tahun, Ini Motif DJ East Blake Sebar Konten Porno Mantan Pacar / Foto: DJ East Blake berbaju tahanan ditampilkan di Polres Metro Jakarta Utara (dok. Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Kasus revenge porn menyeret nama DJ East Blake. Ia pun langsung ditangkap karena penyebaran foto dan video porno sang mantan kekasih.

Foto dan video porno sang mantan kekasih tersebut disebar DJ East Blake melalui unggahan di media sosial.

Bahkan, DJ East Blake juga menyebarkan foto dan video porno tersebut ke keluarga sang mantan kekasih.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan perihal motif penyebaran tersebut.

Ternyata, DJ East Blake menyebar foto dan video porno mantan kekasih karena tak terima asmara kandas.

"Pelapor bersikukuh untuk memutuskan hubungan dengan terlapor, terlapor langsung menyebarkan melalui akun Instagramnya yang disebarkan kepada teman-temannya dan juga kepada keluarga si korban," ungkap AKBP Hady yang dilansir dari Detik pada Jumat (3/4).

Polisi lantas langsung menahan DJ East Blake dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar penyebaran konten porno sang mantan pacar yang berinisial ARP tersebut.

"Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah satu buah flashdisk, satu bundel screenshot dari medsos WhatsApp, Instagram, dan TikTok milik pelapor. Satu buah HP merek iPhone 14 Promax, satu buah SIM card, dan lain-lain," kata AKBP Hady.


Kasus revenge porn ini lantas membuat DJ East Blake jadi tersangka dan dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi. Ia pun terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

(ikh/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER