Harvey Moeis Dijerat dengan Pasal TPPU oleh Kejaksaan Agung

agn | Insertlive
Kamis, 04 Apr 2024 17:15 WIB
Harvey Moeis Harvey Moeis Dijerat dengan Pasal TPPU oleh Kejaksaan Agung/Foto: youtube.com/Kejaksaan RI
Jakarta, Insertlive -

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Suami Sandra Dewi itu pun kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Untuk yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita sangkakan TPPU," ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (4/4).

ADVERTISEMENT

Pihak Kejaksaan Agung juga mengatakan masih melakukan pemeriksaan atas sejumlah aset mewah milik Harvey dan Sandra Dewi seperti mobil mewah.

"Ya masih kita pelajari karena masih menunggu hasil identifikasi," ucapnya.

Sementara itu Sandra Dewi telah memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus korupsi timah.

Pada pemanggilan ini Kejagung ingin memastikan soal rekening yang telah diblokir. Kejagung ingin memeriksa lebih lanjut apakah rekening yang telah diblokir tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari. Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan," kata Kuntadi.


"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang kita blokir ada kaitannya atau tidak," lanjutnya.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER