Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Bantah Klaim IPS soal Gaji Dibayar Telat, Aghnia Punjabi Beberkan Bukti

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 03 Apr 2024 03:30 WIB
Bantah Klaim IPS soal Gaji Dibayar Telat, Aghnia Punjabi Beberkan Bukti (Foto: Instagram @aghniapunjabi)
Jakarta, Insertlive -

IPS (27) mengklaim gajinya dibayar telat saat masih jadi pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi. IPS mengeluarkan pernyataan itu setelah ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap anak Aghnia.

Tak tinggal diam, Aghania membalas pernyataan IPS. Lewat serangkaian Instagram Story yang diunggah pada Selasa (2/4), Aghnia mengaku tidak pernah telat membayarkan gaji IPS yang jatuh tanggal 5 tiap bulannya.

"Berikut bukti trfnya nggak ada yang lebih dari tanggal 5 apalagi lebih dari tanggal 13 gamungkin bgt!," tulis Aghnia Punjabi sambil menyertakan tangkapan layar bukti transfer kepada IPS.


Aghnia menjelaskan baby sitter berinisial IPS itu mulai masuk kerja pada 13 Oktober 2023 dan seharusnya menerima gajian di tanggal yang sama.

Saat itu, Aghnia menawarkan kepada IPS untuk mendapatkan gaji tiap tanggal 1-5. Hal itu, katanya, berlaku bagi pekerja yang berada di rumahnya.

"Tapi saya menawarkan, mau ga mba kaya semua yang kerja di rumah gajiannya tanggal 1-5 daripada tanggal 13 kelamaan," jelasnya.

"Susternya sangat mau dan mengiyakan malah kesenengan banget! Karena cepat terima gaji" tambahnya.

Aghnia bahkan menyebut tetap membayarkan gaji IPS bulan April meskipun mantan baby sitter-nya itu telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ia melakukan langkah tersebut karena tidak ingin anak dari IPS menanggung kesalahan yang sama dari ibunya. Aghnia juga mengatakan gaji bulan April ini merupakan yang terakhir.

"Ibunya memang sangat salah besar tapi aku gamau anaknya menanggung itu," jelasnya. "Kasian anaknya! 2,5 tahun. Dan itu gaji terakhir emang hak dia. Jadi aku juga bebas tanggungan," tutup Aghnia.

IPS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi. Kejadian itu terjadi di rumah Aghnia di Malang, Jawa Timur.

Saat ini tersangka IPS terancam terjerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK