Jadi Tersangka, Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Terancam 5 Tahun Penjara

Khairunnisa Salsabila | Insertlive
Minggu, 31 Mar 2024 02:30 WIB
Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Terancam 5 Tahun Penjara Jadi Tersangka, Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: instagram.com/emyaghnia)
Jakarta, Insertlive -

Suster pengasuh anak Aghnia Punjabi yang berinisial IPS, resmi menjadi tersangka.

Pada Sabtu (30/3), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengumumkan penetapan IPS sebagai tersangka setelah melakukan proses gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hongga pagi tadi, IPS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Instagram resmi Polresta Malang Kota.

ADVERTISEMENT

Budi Hermanto juga menjelaskan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak Aghnia Punjabi yang masih berusia tiga tahun lima bulan.

"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepala korban, dengan cara memukul menggunakan buku, termasuk menyiram dengan minyak gosok, dan memukul dengan bantal," jelasnya.

"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya akan kita kirim ke labfor digital forensik," imbuhnya.

Polisi kemudian menjerat tersangka IPS dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka lantas terancam lima tahun penjara.

Kasus ini pada awalnya viral usai Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia mengunggah foto sang anak dalam keadaan babak belur.


Aghnia Punjabi mengatakan putrinya dianiaya oleh seorang suster pengasuh yang dia pekerjakan dari yayasan terkenal.

Selebgram asal Malang itu juga membeberkan rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan suter tersebut terhadap putrinya.

(KHS/KHS)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER