Amstrong Sembiring Sebut Kasus Santet Stevie Agnecya Tak Bisa Diperkarakan

Insertlive | Insertlive
Jumat, 29 Mar 2024 22:48 WIB
Amstrong Sembiring Amstrong Sembiring Sebut Kasus Santet Stevie Agnecya Tak Bisa Diperkarakan / Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Meninggalnya Stevie Agnecya memang masih menyisakan duka yang begitu mendalam bagi keluarga serta kerabat yang ditinggalkan. Bahkan, meninggalnya Stevie Agnecya meninggalkan misteri. Banyak yang menduga Stevie meninggal akibat terkena santet.

Sontak saja, sosok Icha Annisa diduga menjadi orang yang mengirimkan santet kepada Stevie Agnecya. Pasalnya, Stevie Agnecya sempat mengatakan bahwa ada benda asing sejenis paku yang bersarang di tubuhnya.

Sosok Icha terseret lantaran ja pernah berseteru dengan Stevie beberapa waktu yang lalu. Sontak saja Icha Annisa langsung dibanjiri hujatan dari publik.

ADVERTISEMENT

Terkait kasus meninggalnya Stevie Agnecya diduga karena santet, JJ Amstrong Sembiring selaku praktisi hukum dan mantan Capim KPK periode tahun 2019 - 2023 mengatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditindak lanjuti secara hukum. Pasalnya, terdapatnya kekosongan hukum.

Amstrong Sembiring mengatakan KUHP baru tersebut nantinya dapat dijadikan rujukan terkait perkara-perkara santet. Menurut Amstrong pasal santet tersebut termaktub di dalam Pasal 252 KUHP Baru yaitu UU 1/2023 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Sebagai informasi, ketentuan pidana denda dalam Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp200 juta.

Amstrong mengatakan, ruang lingkup pengaturan dalam Pasal 252 UU 1/2023 ini adalah tindakan si pelaku santet yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, bukan pada perbuatan santet itu sendiri.

Selanjutnya Amstrong juga menggaris bawahi yaitu dengan memperhatikan kata 'dapat' dalam unsur ketiga Pasal 252 UU 1/2023 di atas, menunjukkan bahwa penekanan tindak pidana dalam pasal tersebut bukan pada berhasilnya perbuatan pidana santet yaitu timbulnya penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, tetapi pada unsur kedua, yaitu bagaimana si pelaku santet mampu membuat orang lain percaya dan/atau menggunakan jasanya.


(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER