Amstrong Sembiring Sebut Kasus Santet Stevie Agnecya Tak Bisa Diperkarakan

Meninggalnya Stevie Agnecya memang masih menyisakan duka yang begitu mendalam bagi keluarga serta kerabat yang ditinggalkan. Bahkan, meninggalnya Stevie Agnecya meninggalkan misteri. Banyak yang menduga Stevie meninggal akibat terkena santet.
Sontak saja, sosok Icha Annisa diduga menjadi orang yang mengirimkan santet kepada Stevie Agnecya. Pasalnya, Stevie Agnecya sempat mengatakan bahwa ada benda asing sejenis paku yang bersarang di tubuhnya.
Sosok Icha terseret lantaran ja pernah berseteru dengan Stevie beberapa waktu yang lalu. Sontak saja Icha Annisa langsung dibanjiri hujatan dari publik.
Terkait kasus meninggalnya Stevie Agnecya diduga karena santet, JJ Amstrong Sembiring selaku praktisi hukum dan mantan Capim KPK periode tahun 2019 - 2023 mengatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditindak lanjuti secara hukum. Pasalnya, terdapatnya kekosongan hukum.
Amstrong Sembiring mengatakan KUHP baru tersebut nantinya dapat dijadikan rujukan terkait perkara-perkara santet. Menurut Amstrong pasal santet tersebut termaktub di dalam Pasal 252 KUHP Baru yaitu UU 1/2023 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Sebagai informasi, ketentuan pidana denda dalam Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp200 juta.
Amstrong mengatakan, ruang lingkup pengaturan dalam Pasal 252 UU 1/2023 ini adalah tindakan si pelaku santet yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, bukan pada perbuatan santet itu sendiri.
Selanjutnya Amstrong juga menggaris bawahi yaitu dengan memperhatikan kata 'dapat' dalam unsur ketiga Pasal 252 UU 1/2023 di atas, menunjukkan bahwa penekanan tindak pidana dalam pasal tersebut bukan pada berhasilnya perbuatan pidana santet yaitu timbulnya penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, tetapi pada unsur kedua, yaitu bagaimana si pelaku santet mampu membuat orang lain percaya dan/atau menggunakan jasanya.
(kpr/kpr)

9 Tahun Usai Cerai dari Stevie Agnecya, Samuel Rizal Belum Kepikiran Nikah Lagi
Rabu, 26 Mar 2025 23:00 WIB
Samuel Rizal Ceritakan Momen Haru Sang Putri Ziarah ke Makam Stevie Agnecya
Rabu, 26 Mar 2025 22:20 WIB
Penjelasan Adik Ipar Soal Jual Barang Peninggalan Mendiang Stevie Agnecya
Minggu, 14 Apr 2024 19:30 WIB
Pesan Stevie Agnecya untuk Pengirim Santet Jika Meninggal Dunia
Jumat, 22 Mar 2024 23:00 WIB
Tangis Icha Annisa Tumpah, Minta Keluarga Stevie Agnecya Ungkap Kebenaran
Rabu, 03 Apr 2024 16:00 WIB
Lihat Jarum di Hasil Rontgen, Ki Prana Lewu: Stevie Agnecya Meninggal Akibat Sihir!
Senin, 01 Apr 2024 16:00 WIB
Stevie Agnecya Sempat Ngeluh Disantet Sebelum Meninggal, Ini Kata Buya Yahya
Senin, 25 Mar 2024 13:00 WIBTERKAIT