Perdamaian Inara Rusli dan Virgoun Memiliki Kekuatan Hukum yang Sah

Insertlive | Insertlive
Kamis, 28 Mar 2024 21:45 WIB
Inara Rusli Perdamaian Inara Rusli dan Virgoun Memiliki Kekuatan Hukum yang Sah / Foto: Fahira Rizqia
Jakarta, Insertlive -

Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli akhirnya sepakat untuk berdamai terkait kasus royalti. Perdamaian keduanya juga telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tentu saja perdamaian Inara Rusli dan Virgoun itu memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Jadi perjanjian perdamaian yang sudah dibuat para pihak dan ditandatangani, disahkan oleh pengadilan dalam bentuk akta van dading. Dalam pengesahan ini maka kekuatan hukumnya jadi berbeda dengan perjanjian di bawah tangan. Kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Arjana Bagaskata, kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

ADVERTISEMENT

Julio Tambunan, rekan Askara juga tak menampik memang di luar pengadilan pihak Inara Rusli dan Virgoun melalukan upaya perdamaian.

"Karena ada upaya-upaya hukum di luar dari perdamaian juga. Para pihak sudah sepakat untuk mau berdamailah mencari jalan keluar," ujar Julio Tambunan, kuasa hukum Inara Rusli lainnya.

Walaupun keduanya telah sepakat berdamai, tapi Inara Rusli tetap akan mendapatkan pembagian dari hasil royalti lagu. Namun, pihak kuasa hukum tidak dapat membeberkan berapa nominal yang akan diterima oleh Inara Rusli.

"Intinya ada penghasilan yang dibagi dari pihak sana kepada ibu Inara. Cuma mengenai konkrit berapa nilai kemudian dalam bentuk apa dan bagaimana proses pembayarannya, itu tidak bisa kami buka karena ada kerahasiaan dalam perjanjian, iya sudah disetujui (oleh pihak Virgoun)" tutur kuasa hukum Inara Rusli itu.


(kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER