Ini Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi
Harvey Moeis suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Suami Sandra Dewi itu jadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3).
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi
Kuntadi mengatakan Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Ia disebut pernah menghubungi MRPT alias RZ mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," lanjutnya.
Harvey melakukan pertemuan dengan RZ dengan hasil menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," lanjutnya melansir detikcom.
Suami Sandra Dewi itu lalu meminta pihak smelter untuk menyisihkan keuntungan. Keuntungan itu lalu diberikan ke Harvey seakan-akan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim yang kini menjadi tersangka.
Sebelumnya diketahui Kejagung sudah terlebih dulu menetapkan RZ sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke 16 dalam kasus korupsi ini dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(agn/agn)