Awal Mula Gus Miftah & Kemenag Saling Sindir soal Aturan Penggunaan Speaker Mushola

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 15 Mar 2024 08:20 WIB
Majestic mosque with sunset view Awal Mula Gus Miftah & Kemenag Saling Sindir soal Aturan Penggunaan Speaker Mushola / Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Perseteruan antara Gus Miftah dengan Kementrian Agama atau Kemenag terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara mushola atau masjid selama bulan Ramadan menjadi sorotan.

Hal ini bermula tatkala aturan soal penggunaan speaker mushola atau masjid diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Di dalamnya, Kemenag menuliskan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya diperbolehkan selama 10 menit sebelum adzan subuh, 5 menit sebelum adzan zuhur, asar, maghrib, isya, dan 10 menit sebelum salat Jum'at.

ADVERTISEMENT

Namun, Gus Miftah dalam ceramahnya di Bangsri, Jawa Timur, membandingkan dengan suara pengeras suara di acara dangdut yang dilakukan sampai dengan jam 1 pagi yang tidak dilarang, sedangkan saat tadarus Al-Qur'an

"Taraweh tadarusan sampai pagi, sekarang ada aturan orang tadarus nggak boleh pakai speaker, otakku nggak nyampai. Saat ini kalau dangdutan sampe jam 1 malem nggak ada yang larang. Saat ini ramadan 1 tahun sekali, tadarusan pakai speaker itu dilarang, yang larang orang keras kepala," ujar Gus Miftah dalam ceramahnya.

Kemudian, ucapan Gus Miftah ini mendapat respons dari Kemenag yang diwakilkan oleh Juru Bicaraya, Anna Hasbie, dalam keterangannya kepada awak media.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Anna Hasbie melansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Anna Hasbie menjelaskan bawha pada 18 Februari 2022, Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


Edaran tersebut mengatur tentang pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Satu poin dalam edaran tersebut juga mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan saat pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," ucap Anna.

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam," pungkasnya.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER