Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Amstrong Sembiring Sebut Tisya Erni Dapat Dipidana Atas Kasus Perselingkuhan

Insertlive | Insertlive
Jumat, 08 Mar 2024 21:05 WIB
Amstrong Sembiring Sebut Tisya Erni Dapat Dipidana Atas Kasus Perselingkuhan / Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Kasus perselingkuhan Tisya Erni dengan suami seorang wanita asal Korea Selatan berhasil mencuri perhatian publik. Seperti diketahui, wanita bernama Amy asal Korea Selatan mengungkapkan perselingkuhan suaminya dengan Tisya Erni.

Amy pun semakin hancur lantaran tak hanya suaminya yang direbut oleh Tisya Erni, anak-anaknya pun turut dibawa kabur oleh wanita yang berprofesi sebagai pedangdut itu.

Melihat kasus yang tengah menimpa Tisya Erni, JJ Amstrong Sembiring selaku praktisi hukum dan mantan Capim KPK periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa Tisya Erni dan suami Amy bisa terjerat kasus hukum. JJ Amstrong menyebut hal tersebut tertuang dalam Hukum Perkawinan di Indonesia dimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1074 tentang perkawinan.


"Proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan," ucap JJ Amstrong Sembiring, Praktisi Hukum dan mantan Capim KPK

"Selain itu laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan," sambungnya.

JJ Amstrong Sembiring mengatakan perselingkuhan merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga berakhir ke perceraian. Hal ini lah yang terjadi dalam rumah tangga Amy dan sang suami.

"Merujuk pada pijakan hukum di Indonesia, disebutkan bahwa Hukum perkawinan di Indonesia itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu disebutkan secara tegas bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas JJ Amstrong Sembiring.

"Namun kemudian di dalam dinamika kehidupan, karena adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian. Hal inilah yang terjadi dalam kasus perselingkuhan yang menyeret nama pedangdut Tisya Erni," lanjutnya.

JJ Amstrong pun berharap pihak kepolisian bisa melihat kasus ini secara cerdas dan profesional sehingga Tisya Erni dapat dikenakan sanksi hukum.

"Ya mudah-mudahan aja pihak kepolisian bisa bekerja dengan cerdas dan profesional ya dalam menyelesaikan kasus ini. Tisya Erni dan Aden Wong juga siap-siap untuk berurusan dengan hukum," pungkasnya.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK