Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully Geng Tai, Apa Status Anak Vincent?

agn | Insertlive
Jumat, 01 Mar 2024 12:30 WIB
Vincent Rompies Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully Geng Tai, Apa Status Anak Vincent?/Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Kasus bully yang terjadi di sekolah internasional BINUS School Tangerang masih menjadi perhatian publik.

Kasus perundungan itu melibatkan nama-nama artis hingga pejabat Indonesia.

Salah satunya adalah L yang merupakan anak sulung presenter Vincent Rompies.

ADVERTISEMENT

L bersama temannya di Geng Tai disebut ikut melakukan tindakan perundungan terhadap siswa lain di sekolah tersebut.

Kini setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya membeberkan inisial tersangka kasus bully di BINUS School Tangerang.

Dalam pernyataannya, ada empat siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Status empat siswa itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik menemukan cukup bukti selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikkan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi Tersangka," beber Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (1/3).


Pengumuman tersangka kasus bully ini disaksikan oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.

Empat tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi, ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan," sambungnya.

Tersangka Kasus Bully BINUS School Tangerang

Empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dan masih berstatus sebagai pelajar.

  • E berusia 18 tahun 3 bulan
  • R berusia 18 tahun 3 bulan
  • J berusia 18 tahun 11 bulan
  • G berusia 19 tahun

Status Anak Vincent Rompies

Sementara tujuh saksi lainnya, dari status saksi naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.

Satu anak lain diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ucap AKP Alvino Cahyadi.

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino.

"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tambahnya.

Hingga kini belum diketahui pasti soal status dari L anak Vincent Rompies.

Terakhir kali, remaja 17 tahun itu diperiksa oleh polisi dengan status saksi. L diperiksa di Polres Tangerang ditemani sang ayah dan pengacaranya Yakub Hasibuan.

(agn/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER