Ini Perkara Wulan Guritno Gugat Perdata Sabdayagra Ahessa di PN Jakarta Selatan

Insertlive | Insertlive
Senin, 26 Feb 2024 20:45 WIB
Mesranya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Saat Kulineran di Italia Ini Perkara Wulan Guritno Gugat Perdata Sabdayagra Ahessa di PN Jakarta Selatan / Foto: Instagram wulanguritno/sabdaahessa
Jakarta, Insertlive -

Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno atau yang dikenal Wulan Guritno secara mengejutkan gugatan perdata terhadap Sabdayagra Ahessa.

Padahal, Wulan Guritno sebelumnya sempat menjalin asmara dengan Sabdayagra Ahessa.

Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata terkait dengan dana talangan yang sempat diberikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Perkara dalam gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno untuk Sabda ini terangkum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2).

IKUTI QUIZ

Gugatan perdata tersebut lantas tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Ada sejumlah tuntutan yang tercatat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lantas menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan perihal gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto saat dihubungi pada Senin (26/2).

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain.

Perbuatan tersebut yang mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian dengan menggantinya.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER