Ini Perkara Wulan Guritno Gugat Perdata Sabdayagra Ahessa di PN Jakarta Selatan

Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno atau yang dikenal Wulan Guritno secara mengejutkan gugatan perdata terhadap Sabdayagra Ahessa.
Padahal, Wulan Guritno sebelumnya sempat menjalin asmara dengan Sabdayagra Ahessa.
Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata terkait dengan dana talangan yang sempat diberikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Perkara dalam gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno untuk Sabda ini terangkum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2).
Gugatan perdata tersebut lantas tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Ada sejumlah tuntutan yang tercatat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lantas menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan perihal gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto saat dihubungi pada Senin (26/2).
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain.
Perbuatan tersebut yang mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian dengan menggantinya.
(ikh/ikh)
Sabda Ahessa Datangi Wulan Guritno Untuk Serahkan Uang Sebelum Persidangan
Kamis, 07 Mar 2024 16:45 WIB
Ingin Damai Usai Digugat Soal Utang, Sabda Ahessa Ajak Wulan Guritno Ketemuan
Sabtu, 02 Mar 2024 19:00 WIB
Gegara Hal Ini, Wulan Guritno dan Ahessa Dicurigai Sudah Putus
Minggu, 02 Jul 2023 09:38 WIB
Ditanya soal Hubungan dengan Sabda Ahessa, Wulan Guritno: Udah Ya
Selasa, 03 Jan 2023 17:45 WIBTERKAIT