Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ajukan Praperadilan, Siskaeee Minta Status Tersangka Dicabut hingga Dibebaskan

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 19 Feb 2024 21:30 WIB
Ajukan Praperadilan, Siskaeee Minta Status Tersangka Dicabut hingga Dibebaskan/Foto: Afini
Jakarta, Insertlive -

Siskaeee mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus produksi film porno yang ditetapkan kepadanya.

Sidang praperadilan tersebut pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/2). Namun, pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novita Sari ini tak hadir.

Siskaeee hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting. Dalam sidang, Tofan membacakan enam poin permohonan kliennya terkait kasus ini.


Berikut enam permohonan praperadilan Siskaeee dikutip dari detikcom:

1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;

3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar / tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana;

4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.

Siskaeee Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Lanjutan/ Foto: Mulia Budi/detikcom

Sebelumnya Siskaeee dijemput paksa di sebuah apartemen di Yogyakarta oleh pihak kepolisian.

Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran beberapa kali ia selalu mangkir dari pemanggilan atas kasus produksi film porno.

Siskaeee merupakan salah satu aktris yang bermain di film porno bertajuk Keramat Tunggak. Film tersebut menuai protes lantaran terdapat beberapa adegan yang dinilai berunsur pornografi.

(dia/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK