Jam Tangan Murah Jadi Sorotan, Segini Gaji Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Insertlive | Insertlive
Senin, 19 Feb 2024 11:45 WIB
Mayor Teddy Jam Tangan Murah Jadi Sorotan, Segini Gaji Mayor Teddy Ajudan Prabowo / Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Mayor Teddy menjadi sosok yang menuai perhatian publik ketika bertugas sebagai ajudan Prabowo Subianto selama masa Pemilu 2024.

Pria bernama asli Teddy Indra Wijaya ini pun tak sedikit menarik perhatian dari para kaum hawa di Indonesia.

Beragam hal seputar Mayor Teddy lantas mulai menuai rasa penasaran publik terutama para pengguna media sosial.

ADVERTISEMENT

Penampilan Mayor Teddy kala mengawal Prabowo juga turut mengundang rasa penasaran publik.

Salah satunya perihal pernak-pernik yang dikenakan Mayor Teddy kala sedang bertugas.

Baru-baru ini, para pengguna media sosial menyoroti jam tangan yang dipakai oleh Mayor Teddy.

[Gambas:Instagram]




Dalam sebuah unggahan akun fashion di media sosial menjelaskan perihal merek jam tangan yang melingkar di tangan Mayor Teddy.

Jam tangan yang dipakai oleh Mayor Teddy tersebut diketahui merupakan merek Casio G-Shock GD-350-IBDR.

Harga jam tangan merek Casio G-Shock GD-350-IBDR yang dipakai Mayor Teddy tersebut diketahui bernilai US$130 atau sekitar Rp2 jutaan.

Harga jam tangan tersebut terbilang murah bagi netizen mengingat Teddy berpangkat sebagai Mayor TNI dan juga menjadi ajudan dari Prabowo.

Nominal harga jam tangan tersebut ternyata juga turut mengundang rasa penasaran publik terkait seberapa besar gaji Mayor Teddy.

Hal itu lantas merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat Mayor yang saat ini diemban Teddy masuk dalam perwira tingkat menengah atau golongan IV paling rendah di dunia kemiliteran.

Anggota TNI yang masuk dalam kategori perwira menengah golongan IV biasanya akan menerima gaji berkisar Rp3,2 juta sampai dengan Rp5,3 per bulan.

Selain itu, anggota TNI juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Sejumlah tunjangan yang diterima anggota TNI seperti Mayor Teddy di antaranya Tunjangan untuk istri dan suami, tunjangan untuk anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER