Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terungkap Gelagat Pacar Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 13 Feb 2024 08:00 WIB
Terungkap Gelagat Pacar Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante/Foto: Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Gerak-gerik Yudha Arfandi alias YA sebelum diduga menenggelamkan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, jadi sorotan.

Dari rekaman CCTV yang beredar, Yudha awalnya tampak berada di tengah kolam. Sedangkan Dante dan putrinya berada di tepi kolam renang.

Yudha kemudian bergerak menghampiri Dante. Sebelum bergerak, ia terlihat menoleh ke kanan dan kiri. Ketika menenggelamkan Dante, ia juga menoleh ke belakang terlebih dahulu.


Gelagat Yudha ini pun diduga dilakukan untuk memastikan kondisi sekitar aman sebelum menenggelamkan Dante.

"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media di kantornya, Senin (12/2).

Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh kekasih Tamara Tyasmara ini. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi Yudha ini dilakukan dalam waktu bervariasi, yaitu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, serta 26 detik.

Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)/ Foto: Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)

Meski terekam menenggelamkan Dante, Yudha berdalih bahwa itu adalah caranya untuk melatih pernapasan saat berenang. Namun, fakta baru terungkap bahwa Yudha tak memiliki sertifikat melatih orang berenang.

"Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," beber Kombes Wira.

Atas kejadian ini, Yudha dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

(dia/naa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK