Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Dibenamkan 12 Kali, Dante Coba Selamatkan Diri tapi Digagalkan Pacar Tamara

Yogi Alfian | Insertlive
Senin, 12 Feb 2024 18:45 WIB
Ditenggelamkan 12 Kali, Dante Coba Selamatkan Diri tapi Digagalkan Pacar Tamara (Foto: Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Mendiang Dante, anak Tamara Tyasmara, sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi. Polisi mengatakan percobaan Dante digagalkan Yudha, yang tak lain adalah kekasih Tamara.

"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2), dilansir dari detikcom.

Polisi lalu mengatakan Yudha mengangkat Dante ke tepian kolam renang dan memberikan bantuan. Korban saat itu sudah dalam kondisi tidak bernapas serta mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulut.


"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Wira.

Dante yang terkulai saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi lalu dipindah ke Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, nyawa Dante tak terselamatkan.

Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Wira juga mengatakan ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," ujar Wira.

Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

(yoa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK