Diduga Sahabat Muncul Bela YA soal Kasus Kematian Dante

INSERTLIVE | Insertlive
Sabtu, 10 Feb 2024 10:55 WIB
YA, pacar Tamara Tyasmara ditangkap atas dugaan pembunuhan Dante (6) di kolam renang. Diduga Sahabat Muncul Bela YA soal Kasus Kematian Dante/Foto: YA, pacar Tamara Tyasmara ditangkap atas dugaan pembunuhan Dante (6) di kolam renang. (dok. Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

YA, kekasih Tamara Tyasmara, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante, putra Tamara bersama Angger Dimas.

YA juga telah diamankan oleh polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Jumat (9/2).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dikutip dari detikcom.

Di tengah kabar penangkapan YA, muncul Muhammad Maulana lewat akun @mauuuulo yang mengaku sebagai sahabat. Maulana dalam Insta Stories-nya membela dan menyebut YA bukanlah pembunuh.

"Yang sabar saudare. Gue tau loe bukan pembunuh. Gue tau loe gak sengaja. Emang banyak orang yg nungguin moment untuk loe kaya begini. Udah gue catetin namanya," tulis akun tersebut.

Unggahan Maulana kemudian diunggah kembali oleh presenter Soraya Rasyid, yang merupakan sahabat Tamara. Soraya mengutuk aksi Maulana yang membela YA.

"Lagi musim centang biru kagak laku, nyari viral di jalur kematian," bunyi unggahan Soraya.


"Gila gila gila ini crazyyy. Perkara sering dibayarin minum Bro?" lanjutnya.

Instagram Soraya RasyidInstagram Soraya Rasyid/ Foto: Instagram

Selain menanggapi orang yang membela YA, Soraya juga mengunggah momen kebersamaannya dengan mendiang Dante.

Dalam keterangannya Soraya juga menyinggung soal kematian Dante yang mungkin terjadi untuk menghentikan sesuatu.

"Allahuakbar 😭 finally sudah ditangkap ya nak. Dante anak soleh yg tenang ya nak. Mungkin ini cara Dante buat ngestop semua nya. Thankyou for #justicefordante nya," tutur Soraya.

Sementara itu, YA dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER