Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka, Angger Dimas: Justice For Dante!
Peristiwa meninggalnya Dante anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara akibat tenggelam di kolam renang langsung menjadi sorotan publik.
Pasalnya, publik menilai ada banyak sekali kejanggalan dari peristiwa Dante meninggal dunia akibat tenggelam.
Polisi kemudian menetapkan YA kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
Angger Dimas bahkan sejak awal sudah meyakini bahwa anaknya meninggal bukan karena sebuah kecelakaan.
DJ ternama Indonesia yang namanya sudah mendunia tersebut yakin bahwa anaknya memang sengaja ditenggelamkan.
"Anak saya diduga tidak tenggelam, tetapi diduga ditenggelamkan," ungkap Angger Dimas dikutip dari Detik pada Jumat (9/2).
Praduga tak bersalah Angger Dimas tersebut akhirnya benar-benar terbukti. Kini, YA kekasih Tamara ditetapkan sebagai tersangka alam kasus kematian Dante.
Angger Dimas pun akhirnya mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja keras semua pihak termasuk kepolisian yang telah mengungkapkan fakta sebenarnya dari kejadian tersebut.
"Terima kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama! Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo!" tulis Angger Dimas di media sosial.
"Dan juga kawan-kawasn dekat telah berkontribusi secara moril-warganet. Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," sambungnya.
Kini, YA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Dante dijerat pasal berlapis termasuk pasal soal pembunuhan berencana.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
"Dengan persangkaan: Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tutupnya.
(ikh)